Bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan dan
persatuan yang berdasaarkan pancasila
dan undang undang dasar 1945 oleh karena itu setiap warga negara indonesia mempunyai
tanggung jawab,hak dan kewajiban yang sama untuk mencapai tujuan Negara
Republik Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, baik meteriil maupun
spirituil.
Bahwa untuk mencapai tujuan Negara
Republik Indonesia perlu dilaksanaakan pembangunan disegala bidang kehidupan
Bangsa dan Negara, termasuk bidang olah raga, pariwisata, kesenian, teknik
pelayanan, pengembangan sosial dan pengembangan-pengembangan lainnya bertalian
dengan bakat, kemampuan dan keinginan anggotanya.
Bahwa untuk melaksanaan pembangunan
tersebut, para penggemar pada bidang olah raga, pariwisata, kesenian, teknik
pelayanan dan pengembangan sosial sebagai unsur pembangunan perlu meningkatkan
parsipasi dan peranannya.
Agar partisipasi dan peranan para
penggemar bidang-bidang yang bertalian dengan bakat kemampuan dan keinginan
anggotanya dapat berjalan lebih aktif, berdaya guna serta terarah, maka
merupakan suatu keharusan bagi penggemar olah raga untuk bersatu dalam suatu
wadah organisasi yang mampu mengorganisasikan dirinya, sehingga dalam
pembangunan sekarang ini maupun yang akan datang mampu menjalankan peranan,
fungsi tugas kewajiban dan tanggung jawabnya yang optimal untuk turut memajukan
bidang yang bertalian dengan pengembangan bidang olah raga, disamping sebagai
wadah untuk membantu pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang dinamis dan
berprestasi dalam bidabg olah raga khususnya.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa
serta didorong oleh rasa kesadaran, kewajiban serta tanggung jawab seperti
tersebut di atas dan Undang-Undang Dasar 1945, maka untuk mewujudkan maksud
tersebut perlu menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMKC dengan
menetapkan Anggaran dasar sebagai ber
BAB I
NAMA, SIFAT, BENTUK, DAN TEMPATKEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi “KING TEMPEL
COMMUNITY” disingkat KTC
Pasal 2
SIFAT
KTC bersifat kekeluargaan dan
kegotong-royongan.
Pasal 3
BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB II
AZAS, TUJUAN, USAHA, DAN KEGIATAN
Pasal 4
AZAS
KTC berazaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
Pasa 5
TUJUAN
Pasal 6
USAHA DAN KEGIATAN
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
BAB IV
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 8
Pasal 9
PELINDUNG
Pasal 10
PENASEHAT
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 11
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN
Pasal 12
KETUA UMUM
Pasal 13
SYARAT-SYARAT KETUA UMUM
Pasal 14
MASA BAKTI KETUA UMUM
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 15
RAPAT ANGGOTA
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
KEUANGAN
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 19
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
HAL-HAL DILUAR ANGGARAN DASAR
Pasal 22
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KING TEMPEL COMMUNITY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar