ADART KTC


Bahwa Negara Republik  Indonesia merupakan negara kesatuan dan persatuan yang berdasaarkan  pancasila dan undang undang dasar 1945 oleh karena itu setiap warga negara indonesia mempunyai tanggung jawab,hak dan kewajiban yang sama untuk mencapai tujuan Negara Republik Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, baik meteriil maupun spirituil.
Bahwa untuk mencapai tujuan Negara Republik Indonesia perlu dilaksanaakan pembangunan disegala bidang kehidupan Bangsa dan Negara, termasuk bidang olah raga, pariwisata, kesenian, teknik pelayanan, pengembangan sosial dan pengembangan-pengembangan lainnya bertalian dengan bakat, kemampuan dan keinginan anggotanya.
Bahwa untuk melaksanaan pembangunan tersebut, para penggemar pada bidang olah raga, pariwisata, kesenian, teknik pelayanan dan pengembangan sosial sebagai unsur pembangunan perlu meningkatkan parsipasi dan peranannya.
Agar partisipasi dan peranan para penggemar bidang-bidang yang bertalian dengan bakat kemampuan dan keinginan anggotanya dapat berjalan lebih aktif, berdaya guna serta terarah, maka merupakan suatu keharusan bagi penggemar olah raga untuk bersatu dalam suatu wadah organisasi yang mampu mengorganisasikan dirinya, sehingga dalam pembangunan sekarang ini maupun yang akan datang mampu menjalankan peranan, fungsi tugas kewajiban dan tanggung jawabnya yang optimal untuk turut memajukan bidang yang bertalian dengan pengembangan bidang olah raga, disamping sebagai wadah untuk membantu pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang dinamis dan berprestasi dalam bidabg olah raga khususnya.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh rasa kesadaran, kewajiban serta tanggung jawab seperti tersebut di atas dan Undang-Undang Dasar 1945, maka untuk mewujudkan maksud tersebut perlu menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMKC dengan menetapkan Anggaran dasar sebagai ber                                  
                                                                BAB I
NAMA, SIFAT, BENTUK, DAN TEMPATKEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi “KING TEMPEL COMMUNITY” disingkat KTC
Pasal 2
SIFAT
KTC bersifat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Pasal 3
BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB II
AZAS, TUJUAN, USAHA, DAN KEGIATAN
Pasal 4
AZAS
KTC berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasa 5
TUJUAN
Pasal 6
USAHA DAN KEGIATAN
BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 7
BAB IV
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 8
Pasal 9
PELINDUNG
Pasal 10
  PENASEHAT
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 11
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN
Pasal 12
KETUA UMUM
Pasal 13
SYARAT-SYARAT KETUA UMUM
Pasal 14
MASA BAKTI KETUA UMUM
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 15
RAPAT ANGGOTA
BAB VIII

KEUANGAN
Pasal 16

KEUANGAN
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
HAL-HAL DILUAR ANGGARAN DASAR
Pasal 22
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KING TEMPEL COMMUNITY




Tidak ada komentar:

Posting Komentar